Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk
memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?
1. GRASI
Dalam
arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah
diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk
meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
2. AMNESTI
Merupakan
suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak
pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari
tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang
sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum
diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena
amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah
diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat
politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang
membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3. ABOLISI
Merupakan
suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu
perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara
tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi
alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut
terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh
keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Hak
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.Semoga bermanfaat bagi kalian semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar